pembelakejujuran.blogspot.com ~ Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dibidik kasus pencucian uang. Dia diduga telah meminta atau menerima uang dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta dengan jumlah sekitar Rp 45.287.833.773. Jaksa menduga Sanusi telah melakukan pencucian uang dengan uang yang patut diduga merupakan hasil korupsi tersebut.
"Diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Anggota Komisi D periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D periode 2014-2019," kata jaksa Mungki Hadipratikno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Penghasilan resmi Sanusi sebagai anggota dewan dan yang berasal dari PT Bumi Raya Properti dinilai tak sebanding dengan harta yang dimilikinya.
Pemberian sekitar Rp 45 miliar dari rekanan di Dinas Tata Air itu selanjutnya dibelanjakan menjadi sejumlah aset oleh Sanusi. Antara lain:
1. Pada 20 Desember 2012 membeli sebidang tanah dan bangunan untuk digunakan sebagai Sanusi Center senilai Rp 3 miliar
2. Pada 29 Agustus 2013 membeli PT Jakarta Realty sekitar Rp 2,51 miliar
3. Pada 26 Desember 2013 membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen senilai Rp 2,72 miliar
4. Pada 19 Desember 2013 membeli 1 unit rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta senilai Rp 3,211 miliar
5. Pada 17 Desember 2014 membeli 2 unit Apartemen Callia dari PT Indomarine Square senilai Rp 1,725 miliar
6. Pada 19 September 2014 membeli 1 unit rumah susun Residence 8 @ Senopati senilai Rp 3,150 miliar
7. Pada 25 Juni 2015 membeli sebidang tanah dan bangunan di Kembangan Jakarta Barat seharga Rp 7,350 miliar
8. Pada 13 Juli 2015 membeli sebidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru Jakarta Selatan seharga Rp 16,72 miliar. Namun yang tertulis di akta jual beli nomor 19/2015 sebesar Rp 4,32 miliar
9. Pada 13 Juli 2013 membeli 1 unit mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 dengan harga Rp 875 juta
10. Pada 13 Desember 2013 membeli 1 uni mobil Jaguar Tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 dengan harga Rp 2,25 miliar
"Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menyimpan uang USD 10 ribu dalam brankas lantai 1 rumah Jalan Saidi I nomor 23 RT011/RW007, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Sumber: detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment