Wednesday, August 31, 2016

TPDI: Permohonan Yusril dan Habiburokhman Sebaiknya Ditolak

pembelakejujuran.blogspot.com ~ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).

Sebagaimana diketahui, Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada digugat bakal calon kepala daerah Basuki T Purnama alias Ahok ke MK. Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Ahok meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.

�MK seharusnya memperketat masuknya pihak terkait dalam sengketa uji undang-undang terhadap UUD 1945. Jangan biarkan semua orang boleh masuk meminta menjadi pihak terkait dengan fungsi dan kedudukan serta tujuan yang tidak jelas dalam setiap sengketa uji undang-undang terhadap UUD 1945,� ujar Petrus di Jakarta, Selasa (30/8).

Petrus menyatakan bahwa dalam UU MK dan hukum acara di MK, hanya pihak terkait dengan kewenangan konstitusional untuk menyusun UU dan UUD 1945 yang dijadikan pihak terkait, baik diminta ataupun tidak. Pihak-pihak dimaksud adalah DPR, pemerintah, MPR dan DPD.

�Tidak ada itu pihak terkait dari orang per orang yang tidak ada kaitan kepentingannya secara langsung dan tidak langsung. Kita percaya bahwa MK akan kritis dan selektif memilih dan memilah pihak terkait mana yang benar-benar memiliki keterkaitan dan kepentingan langsung dengan rumusan pasal UU yang hendak diuji konstitusionalitasnya oleh Ahok,� terang juru bicara organisasi Aspirasi Indonesia ini.

Karena itu, Petrus meminta hakim MK untuk menggugurkan permohonan Yusril dan Habiburokhman untuk menjadi pihak terkait sebelum sidang memasuki pokok pemeriksaan. Permohonan ini, kata dia, bukan menjegal niat baik Yusril dan Habiburokhman untuk terlibat dalam uji materi UU terhadap UUD 1945, tetapi permohonan keduanya tidak memiliki keterkaitan dan kepentingan langsung dengan pasal-pasal dari UU yang hendak diuji dan tidak memiliki dasar hukum untuk menjadi pihak terkait.

�Hal ini sangat penting agar MK tidak dijadikan panggung bagi para politisi untuk pamer kebolehan. Selain itu jika tidak ditertibkan dari awal, maka tidak tertutup kemungkinan akan datang ratusan orang meminta untuk menjadi pihak terkait, dan hal itu akan sangat mengganggu tugas utama majelis hakim MK menyidangkan pokok perkara ini,� tegasnya.


Sumber: beritasatu.com

No comments:

Post a Comment

Recent Post