Wednesday, August 31, 2016

MK Putuskan 11 Bukti Gugatan Cuti Kampanye Ahok Sah

pembelakejujuran.blogspot.com ~ Mahkamah Konstitusi menegaskan bukti-bukti yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang gugatan UU Pilkada tentang aturan cuti kampenye sah.

"Yang terpenting hari ini bukti 1 sampai ke 11 kami terima dan terverifikasi, dan kami sampaikan sah," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang kedua di Gedung MK, Rabu (31/8/2016).

Menurut Anwar, bukti dan keterangan yang disampaikan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan Ahok dapat dikabulkan atau tidak.

"Untuk selanjutnya materi yang sudah dilengkapi ini akan kami bawa ke rapat permusyawaratan hakim. Bagaimana kelanjutan gugatan pemohon kita tunggu keputusannya," tandas dia.

Dalam pembacaan materi gugatan atas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada Ahok kembali menekankan dirinya dirugikan hak konstitusinya karena dipaksa cuti kampanye sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017 mendatang.

"Pemohon berpendapat bahwa dengan adanya penafsiran dari Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan Pemohon untuk mengambil cuti pada masa kampanye di pemilihan kepala daerah serentak 2017, mulai dari tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017, telah melanggar hak konsitusional Pemohon," papar Ahok.

Menurut Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta aktif yang nantinya akan menjadi calon kepala daerah petahana harus melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur di UUD 1945.

Pemohon juga menyebutkan hak konstitusinya juga mewajibkan bahwa dirinya secara penuh harus menjalankan roda pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta selama lima tahun sebagaimana hasil Pilkada DKI 2012 yang dilakukan dengan demokratis.

"Hal ini sejalan dengan isi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ("UU Pemda") yang mana pada Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan," tutur Ahok.

Baca Juga : Dengan Nada Tinggi, Anak Magang Mengajak Ahok Duel Dengan Melontarkan Kata-Kata Yang Lancang dan�..

Sumber: rimanews.com

No comments:

Post a Comment

Recent Post